LUWU UTARA — Bagi pemilik mobil bak terbuka (pick up) agar tidak mengangkut atau membawa penumpang dibagian belakang.
Hal tersebut diungkap oleh Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP H. Abdul Rahim saat coffee morning bersama awak media, Selasa (11/01/2022).
"Ini masih tahap sosialisasi mengingat banyaknya kejadian lakalantas tragis mobil bak terbuka yang mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia, " ujar H. Abdul Rahim.
Kasatlantas juga memaparkan jika hal itu telah diatur oleh undang-undang pasal 137 ayat 4 tahun 200 tentang, mobil barang dilarang digunakan untuk mengangkut orang kecuali karena tiga hal.
Yang pertama rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi beografis dan prasarana jalan provinsi, kabupaten dan kota tidak memadai.
Kedua, untuk pengarahan atau pelatihan TNI/Polri dan yang ketiga untuk kepentingan lain berdasarkan pertimbangan kepolisian dan atau pemerintah daerah.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
"Larangan ini jelas dasar hukumnya, untuk itu kita himbau masyarakat bisa mematuhinya demi keselamatan saat berkendara, " kuncinya. (Ibnu)