LUWU UTARA - Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Luwu Utara menolak Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2022 untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Hal itu diungkap ketua Fraksi NasDem, Hamka Muslimin, saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi yang dihadiri Wakil Bupati Suaib Mansur di Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Luwu Utara, Senin (29/11/2021) siang.
Dalam Pendapat Akhir tersebut, Hamka Muslimin menganggap Pemda Luwu Utara tidak konsisten terhadap siklus anggaran dalam proses penyusunan dan pembentukan RAPBD yang diatur oleh Peraturan Mendagri nomor 13 tahun 2006 dan Nomor 21 tahun 2011.
Menurutnya, jawaban Bupati Luwu Utara saat pandangan umum beberapa waktu lalu menyebutkan keterlambatan KUA - PPAS yang berakibat lambatnya penyerahan RAPBD anggaran 2022 dikaitkan dengan lambatnya informasi kepastian besaran alokasi pendapat transfer dari pemerintah pusat.
Serta jawaban lain menyebutkan keterlambatan teknis dalam penerapan SIPD dan kendala jaringan server down karena kapasitas server yang ada di Kementerian Dalam Negeri belum mampu melayani seluruh kabupaten/kota.
"Fraksi NasDem tidak dapat menerima jawaban tersebut karena kami anggap tidak rasional dan salah satu bentuk langkah sistematis untuk menutupi fakta sebenarnya, " kata Hamka Muslimin.
"Banyak didaerah lain penyusunan serta pembentukan APBDnya berjalan sesuai siklus yang diatur oleh Permendagri, " lanjutnya.
"Ini sudah sering terjadi, beberapa tahun terakhir selalu dapat teguran dari provinsi tiap evaluasi karena prosesnya tidak pernah tepat waktu, "
Hamka menegaskan DPRD adalah lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang berkewajiban menghimpun aspirasi konstituen melalui reses serta diatur oleh perundangan - undangan yang berlaku.
Apabila Pemda dalam hal ini bupati tidak menghargai dan mengakomodir secara baik dan memadai aspirasi masyarakat melalui reses dengan hanya memberikan dana seadanya, maka sama halnya mengingkari UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Pokok Pikiran DPRD yang lampirannya adalah aspirasi masyarakat yang penyerapannya melalui reses tidak terakomodir dan layak dalam batang tubuh APBD, " kata Hamka.
"Fungsi dan hak kewajiban kedewanan telah dirampas, dikebiri bahkan dibegal secara inkonstitusional oleh Pemda Luwu Utara, " kuncinya. (Ibnu)